Menuju konten utama

UIN Jakarta Dorong Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektorat

Kejati Banten telah melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan aset negara.

UIN Jakarta Dorong Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektorat
Gedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. FOTO/wikipedia
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (16/9/2026) guna mendukung proses hukum atas dugaan perkara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015–2019.

Kedatangan tim hukum UIN Jakarta ini juga menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Tim Hukum UIN Jakarta yang diwakili Alwanih menyerahkan surat kepada Kejati Banten. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sikap UIN Jakarta untuk mendukung proses penegakan hukum. Selain itu, mereka juga meminta agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alwanih, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Kejati Banten diketahui telah melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang diduga terjadi pada periode 2015–2019.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Banten telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk sejumlah pejabat dan pimpinan UIN Jakarta serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Langkah Tim Hukum UIN Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa pada Kamis, 10 September 2026. Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasi agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015–2019 dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan. Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” kata Alwanih.

Menurut Alwanih, UIN Jakarta menghormati seluruh proses yang dilakukan Kejati Banten dan siap memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak,” ujarnya.

UIN Jakarta menegaskan bahwa institusi mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian persoalan terkait pengelolaan aset negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

UIN Jakarta juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan data, informasi, maupun keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses penyelidikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto