tirto.id - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat terhadap para dosen yang terlibat dalam proses disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik.
“Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat kelanggaran (pelanggaran) akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif,” ujar Rektor UI, Heri Hermansyah, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan berdasarkan pada surat keputusan (SK) perorangan sehingga setiap individu akan mendapatkan hal yang berbeda.
“Terkait dengan SK perorangan tadi, yang saya sampaikan, itu adalah individu yang berbeda-beda satu dengan yang lain,” ujar Arie.
Arie menyebut bahwa SK tersebut belum disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan karena baru saja ditandatangani hari ini. Termasuk, SK soal keputusan disertasi Bahlil Lahadalia.
“Dan karena ini adalah persifat individual, ya makanya yang mengetahui adalah yang bersangkutan dan ini baru ditandatangani hari ini, disampaikan. Saya sendiri, saya belum pernah melihat SK tersebut. Jadi saya juga tidak bisa mendetailkan siapa dapat apa dan segala macam. Tapi yang secara umum disampaikan seperti ini,” jelas Arie.
Universitas Indonesia (UI) resmi memutuskan bahwa disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tidak dibatalkan dan hanya perlu dilakukan perbaikan. Keputusan ini diambil setelah diadakannya rapat koordinasi empat organ universitas terhadap Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKGS).
“Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, pembinaan ini dilakukan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, untuk jangka waktu tertentu. Permintaan permohonan maaf pada civitas akademik UI dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,“ kata di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah, menegaskan bahwa perbaikan tersebut sesuai dengan substansi yang ditentukan oleh promotor dan ko-promotor.
“Terkait dengan mahasiswa, tadi sebagaimana disampaikan oleh Pak Rektor, adalah dimintakan perbaikan. Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan ko-promotor,” ujar Arie.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher