tirto.id - Sebanyak 3 orang perempuan dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019).
Mereka kena kasus video kampanye hitam 'Jika JokowiTerpilih, Tidak Lagi Ada Azan' yang sempat viral saat masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, menghormati putusan majelis hakim tersebut, meskipun harapan besarnya adalah dibebaskan.
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," ujar Dahnil saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Dahnil pun tetap memuji kerja tim advokasi yang akhirnya ketiga terdakwa yakni Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika hanya mendapatkan vonis enam bulan penjara.
Sebabnya, kata dia, ketiga emak-emak itu telah menjalani masa tahanan selama sekitar lima bulan selama proses hukum berjalan, sehingga masa tahanan pascavonis tak akan lama. Diperkirakan ketiganya akan bebas pada 24 Agustus 2019 mendatang.
"Sehingga Insyaaallah dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil.
Dahnil juga mengatakan bagi Prabowo sejak awal ia telah mengingatkan para pendukungnya untuk tak melakukam kampanye hitam, bahkan tidak memberikan ruang terhadap tindakan-tindakan berupa fitnah dan hoaks.
"Beliau juga konsen pada penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bukan penegakan hukum yang berpihak kepada yang berkuasa, siapa pun penguasanya," ujar dia.
Dengan sudah mendapatkan vonis ini, kata Dahnil, sikap Prabowo agar tak ada lagi dendam politik akibat polarisasi yang ada selama kontestasi Pilpres 2019.
"Bagi Pak Prabowo yang paling penting adalah mengubur dendam politik sebagai residu pilpres yang lalu, maka harus ada langkah-langkah strategis untuk mewujudkannya, tanpa harus mengabaikan upaya penegakan hukum yang proporsional," imbuh dia.
Tiga terdakwa ini merupakan pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019. Mereka didakwa dengan pasal Pasal 28 ayat dua jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali