tirto.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyesalkan kedatangan Komandan Yonif Raider 408/Suhbrastha Letkol Inf Slamet Hardiyanto dan Komandan Kodim 0724/ Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo ke rumah korban pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah. Kedatangan ke rumah korban bernama Slamet Andono pada Jumat (19/1/2024) itu disebut secara tiba-tiba.
Tim hukum TPN Heru Lestariono menjelaskan, pihaknya menghargai kunjungan Dandim 0724 Boyolali dan Dayonif 408 terhadap korban, namun sangat disesalkan karena kedatangan yang sangat mendadak.
"Kami selaku penasehat hukum dari para korban menyatakan bahwa kunjungan tersebut sangat kami hargai dan hormati, namun kami menyesalkan kunjungan itu belum tepat di karenakan saat ini para korban sedang dalam pemulihan mentalnya," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Kunjungan yang dilakukan, kata Heru, memang hanya ke salah satu korban saja. Sebab, dua korban lainnya memilih masuk ke dalam rumah karena enggan menemui.
Menurut Heru, korban Slamet pun merasa keberatan atas kunjungan secara mendadak itu. Bukan tanpa alasan, korban mengaku masih trauma atas peristiwa yang terjadi kepadanya.
"Mas Slamet Andono merupakan satu-satunya korban yang berhasil ditemui pihak Danyonif dan Dandim di rumahnya. Dia sendirian di rumah dan tidak bisa menghindari," tutur Heru.
Usai menemui perwakilan TNI itu, ujar Heru, korban langsung menghubungi tim hukum TPN untuk menyampaikan agar tidak ada kunjungan seperti itu lagi. Slamet menceritakan kepada Heru, dia kembali mengingat peristiwa pengeroyokan apabila melihat TNI.
"Kasihan, mereka masih sangat trauma. Korban bercerita sama saya, 'Kok saya jadi teringat lagi ya saat di jalan dikeroyok sama mereka, pak'. Nah ini artinya memang belum sembuh traumanya. Biarkan dulu pulih, proses hukum biarkan juga sedang berjalan," ungkap pria yang akrab disapa Herulest itu.
Heru menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Denpom 4 Surakarta hingga mencapai kepastian hukum. Dia juga menekankan, tindakan main hakim sendiri dengan alasan apapun tidak diperbolehkan secara hukum.
Dia juga berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Semarang. Kemudian, hakim militer diharapkan memutus para tersangka sebagaimana harapan para korban.
Mengenai silaturahmi dari pihak TNI, Heru menyampaikan bahwa hal itu tetap tidak bisa dimaknai penuntasan kasus secara damai. Oleh karenanya, Dandim dan Danyonif diharapkan tidak melakukan kunjungan lagi.
"Untuk itu Dandim Boyolali dan Danyonif supaya menahan diri untuk tidak mengunjungi para korban, supaya para korban pulih psikologisnya," ujar Heru.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang