Menuju konten utama

Tora Sudiro-Mieke Amalia Bisa Tidak Dipidana akibat Dumolid

Kepemilikan Dumolid dalam jumlah banyak masih diperbolehkan selama Tora Sudiro dan Mieke mampu menunjukkan surat dokter tentang kebutuhan dokter.

Tora Sudiro-Mieke Amalia Bisa Tidak Dipidana akibat Dumolid
Tora SUdiro dan Mieke Amalia. Instagram/mieke_amalia

tirto.id - Artis Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, telah diamankan pihak kepolisian lantaran diduga mempunyai obat berjenis psikotropika. Namun, dari sudut pandang pidana, Tora dan Mieke bisa saja tidak dijerat pidana akibat Dumolid.

Sebab, menurut Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko, kepemilikan Dumolid dalam jumlah banyak masih diperbolehkan selama Tora dan Mieke mampu menunjukkan surat dokter tentang kebutuhan dokter.

“Selain itu, mereka harus membuktikan dengan keterangan pemeriksaan dokter” terangnya saat dihubungi Tirto, Kamis (3/8/2017).

Baca juga: Tora Sudiro Bisa Gunakan Dumolid Asalkan Sesuai Resep Dokter

Menurut Sulis, indikasi ketergantungan nanti dilihat dari hasil assesment saat pemeriksaan. Nantinya, hasil assesment itu menjawab alasan seseorang menggunakan Dumolid atau tidak. Selain itu assesment juga menjawab alasan penggunaan narkoba.

Sulis menjelaskan, Dumolit mengandung nitrazepam yang termasuk dalam psikotropika. Nitrazepam masuk dalam golongan IV UU Psikotropika.

"Mengapa dia diatur dalam Undang-Undang Psikotropika dan diatur peredarannya karena dia menimbulkan ketergantungan makanya dia diatur tidak boleh diperjualbelikan bebas," kata Sulis.

Baca juga: Bahaya & Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro & Istri

Obat ini biasanya digunakan untuk antidepresi bagi seseorang dan sulit dibeli tanpa persetujuan dokter. Apabila digunakan oleh seseorang, tes urin akan mengandung Benzodyzetin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, hasil laboratorium resmi menyatakan ada hasil Benzodyzetin.

"Itu sudah ada hasil labnya. Hasil labnya masuk dalam golongan Benzodyzetin," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick saat dihubungi Tirto.

Baca juga: Polisi Periksa Kandungan Dumolid Milik Tora Sudiro

Vivick mengatakan, obat tersebut tidak hanya dikonsumsi oleh Tora, tetapi juga oleh Mieke. Obat tersebut dibeli Tora dari kawannya. Dalam pemeriksaan, Tora mengaku tidak mengingat siapa yang menjual obat tersebut.

"Katanya beli sama teman. Temannya dia lupa namanya siapa. Dia datang ke rumah waktu acara rame-rame kemudian saranin susah tidur. Yaudah lo minum aja. Berapa harganya? Satu strip harganya Rp225.000," kata Vivick.

Vivick menambahkan, obat yang dimiliki Tora sebatas jumlah obat yang disita. Berdasarkan keterangan Tora, Obat tersebut digunakannya sekitar satu tahun. Obat tersebut pun dipakai hanya saat Tora dan Mieke susah tidur.

Vivick pun menegaskan, peredaran Dumolit yang dimiliki Tora Sudiro tidak berkaitan dengan kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara. "Nggak. Nggak ada hubungan itu," kata Vivick.

Baca juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2017. Keduanya ditangkap karena diduga mempunyai obat berjenis psikotropika.

Penangkapan Tora dan Mieke ini pun sudah dibenarkan Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

"Telah ditangkap dua orang atas nama Tora Danang Sudiro dan juga Mieke Amalia di rumahnya di Cisaat Tangerang Selatan kemudian dilakukan penyitaan 30 butir Dumolid. Sekarang dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta.

Keduanya diamankan di kediamannya di Bali View, Jalan Denpasar 3, Ciputat pada pukul 10.00 WIB. Dalam pengamanan itu, mereka mendapati 30 Dumolid, yakni salah satu obat psikotropika.

Baca juga artikel terkait TORA SUDIRO atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari