tirto.id - Menyusul penangkapan pasangan artis Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, karena kedapatan menyimpan 30 butir pil jenis dumolid.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan seseorang bisa saja menggunakan dumolid asalkan yang bersangkutan mendapat izin atau resep dari dokter.
“Boleh memiliki dumolid yang penting dia bisa menunjukkan bukti diberikan oleh dokter. Kalau dia beli di apotek ya ada resep dokter menjelaskan yang bersangkutan butuh obat dengan dumolid,” kata Sulis saat dihubungi Tirto, Kamis (3/8/2017).
Namun saat ditanya apakah pengguna bisa menyimpan hingga 30 butir, Sulis menyatakan bahwa hal itu bisa saja asalkan direkomendasikan oleh dokter.
“Jadi batasannya memang yang menentukan adalah dokter berapa tingkat kecanduannya. Klo dia kecanduan, ya dari perawat bisa menjelaskan mengapa diberikan 20-30 berapa lama,” kata dia.
Kendati demikian, Sulis menyatakan penggunaan dumolid akan sangat berbahaya jika tidak sesuai dengan anjuran dokter.
“Paling membahayakan karena dia menimbulkan ketergantungan. Menimbulkan ketergantungan itu lah yang dibatasi UU 5/97. Orang yang ketergantungan kan sudah tidak produktif lagi. Maunya dia pengen pakai terus,” ungkapnya.
Baca juga:
- Dumolid, Antidepresan yang Bisa Bikin Kecanduan
- Bahaya & Efek Samping Dumolid yang Jerat Tora Sudiro & Istri
Ia juga menekankan bahwa dumolid tidak sama dengan narkotika. “Dumolit artinya nitragetam. Nitragetam bukan narkotika. Dia itu adalah golongan psikotropika. UU-nya juga beda yang mengaturnya. Klo UU narkotika 35/09. Klo psikotropika UU 5 tahun 97. Nitragetam ini diatur di dalam lampiran UU 5 THN 97 tentang UU psikotropika di golongan 4,” kata dia.
Namun dia juga tidak menampik bahwa ada beberapa kasus penggunaan dumolid yang ditangkap BNN karena tidak memiliki legalitas. “Ada. Itu kan peredaran ilegal,” imbuhnya.
Baca juga:
- Penangkapan Tora Sudiro Tidak Terkait Kasus Pretty Asmara
- Peredaran Narkoba di Kalangan Artis Versi BNN
- Candu Narkoba Musisi Dunia
Orang yang tidak memiliki legalitas pun, kata dia, bisa dikenakan hukuman pidana. “Kena pidana. Kalau di UU 5/97 coba dilihat di PS 59. Kalau enggak di pasal 59 ada di UU kesehatan,” ungkapnya.
Sebelumnya Artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
"Telah ditangkap dua orang atas nama Tora Danang Sudiro dan juga Mieke Amalia di rumahnya di Cisaat Tangerang selatan kemudian dilakukan penyitaan 30 butir dumolid. Sekarang dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Keduanya diamankan di kediamannya di Bali View, Jalan Denpasar 3, Ciputat pada pukul 10.00 WIB. Dalam pengamanan itu, mereka mendapati 30 dumolid, yakni salah satu obat psikotropika.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto