Menuju konten utama

Tom Lembong: Saya Gabung Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana

Tom mengatakan Kejagung menangkap dan menahannya, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaan.

Tom Lembong: Saya Gabung Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan dua nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa Tom Lembong setelah sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut dirinya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan impor gula karena menyatakan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Ia menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung muncul berdekatan dengan waktu deklarasinya mendukung pasangan Anies-Muhaimin, yang berada di luar lingkar kekuasaan.

"Waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," kata Tom Lembong saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Dia mengatakan hal tersebut sangat terlihat jelas, karena Kejagung menangkap dan menahannya, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya.

"Sinyal itu jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI," pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini. Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Dia disebut telah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang