Menuju konten utama

Eks Ketua MK Harap Hakim Objektif Adili Perkara Tom Lembong

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, berharap Majelis Hakim mengadili perkara korupsi impor gula dengan terdakwa, Tom Lembong, secara objektif.

Eks Ketua MK Harap Hakim Objektif Adili Perkara Tom Lembong
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menghadiri sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Foto: Tirto/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, berharap Majelis Hakim mengadili perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, secara objektif.

"Saya berharap hakim benar-benar objektif memiliki keyakinan berdasarkan fakta dan kebenaran yang ada untuk memberikan keadilan dalam memutus perkara ini," kata Hamdan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Dia menilai berdasar persidangan yang diikutinya sejak awal, tidak ada niat jahat atau mensrea dari Tom Lembong, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Kemudian tidak ada pelanggaran hukum dilakukan oleh terdakwa dalam membuat kebijakan itu yang dianggap merugikan negara," ujarnya.

Dia mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. "Jadi dari tidak sisi ini, apalagi tambah lagi satu bahwa terdakwa ini adalah menteri yang melaksanakan tugasnya atas perintah presiden," tuturnya.

Hamdan mengatakan dalam memberikan putusan pada sebuah perkara, Majelis Hakim tidak boleh terpengaruh oleh aspek politik. Pasalnya, kasus Tom Lembong ini sarat dengan adanya dugaan urusan politik dari penguasa.

"Hakim harus tetap berdasarkan fakta hukum dan keadilan. Sekali lagi, dia tidak boleh ada tekanan politik, tidak boleh berpikiran dalam memutuskan tentang politik, dia murni memutuskan perkara itu atas fakta hukum, kebenaran, dan keadilan," pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama