Menuju konten utama

Tom Lembong Kutip Frasa yang Diucap Jokowi saat Bacakan Pleidoi

Tom Lembong mengutip frasa yang dilontarkan Joko Widodo, 'Sudah, tapi belum' saat membacakan pleidoi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong Kutip Frasa yang Diucap Jokowi saat Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan dua nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa Tom Lembong setelah sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengutip frasa yang dilontarkan Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, 'Sudah, tapi belum' saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Sebagai informasi, frasa 'Sudah, tapi belum' merupakan potongan dari jawaban mantan Presiden Joko Widodo saat ditanya wartawan ihwal kesiapan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juli 2024.

Awalnya, Tom Lembong, menyoroti soal dakwaan Jaksa yang mengatakan dirinya bersalah karena telah menunjuk perusahaan BUMN untuk impor gula.

"Dalam tuduhan nomor 5, penuntut menuduh saya 'tidak menunjuk BUMN'. Kemudian langsung di tuduhan nomor 6, penuntut menuduh saya 'menunjuk sebuah BUMN', yaitu PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," kata Tom Lembong dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Tom Lembong heran karena pada poin berikutnya, Jaksa malah menuduhnya bersalah karena tidak menunjuk BUMN untuk impor gula.

"Jadi Penuntut menyampaikan saya bersalah karena tidak menunjuk dan juga menunjuk BUMN," ujarnya.

Kemudian, Tom Lembong mengutip frasa yang pernah dilontarkan Jokowi. "Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu 'Sudah, tapi belum' dan 'iya, tapi enggak'," tuturnya.

Dia juga menyoroti soal Jaksa yang menyebutnya telah merugikan negara atas izin impor yang diberikan kepada perusahaan swasta. Padahal, menurutnya tindakan yang dilakukannya menyelamatkan kebutuhan pangan di Indonesia.

Diketahui, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Dia disebut telah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama