Menuju konten utama

Tom Lembong Mohon ke Hakim: Bebaskan Saya dari Tuntutan JPU

Tom Lembong, berharap Majelis Hakim memvonis bebas dirinya dari kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong Mohon ke Hakim: Bebaskan Saya dari Tuntutan JPU
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membacakan pleidoi atau nota pembelaan, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berharap Majelis Hakim memvonis bebas dirinya dari kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya berharap dan berdoa agar bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Tom Lembong, dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

"Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," tambahnya.

Usai Tom Lembong meminta dibebaskan, para pengunjung sidang meneriakkan kata 'amin bersama-sama dalam ruang sidang.

Tom Lembong mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menyebut, tindakan memerintahkan perusahan BUMN dan 9 perusahaan swasta untuk melakukan impor gula, membantu pemenuhan pangan di Indonesia.

Dia juga mengaku tidak mengenal 9 pihak perusahaan swasta yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Menurutnya, dia tidak mungkin melakukan korupsi bersama dengan orang-orang yang dia tidak kenal.

Lembong juga mengklaim bahwa Komisi III DPR RI percaya bahwa kasusnya ini merupakan perkara titipan, karena dia bersebrangan dengan penguasa.

Bahkan, kata Tom, pada politisi yang berbeda pilihan politik dengan dia juga banyak yang mengakui bahwa kasus ini merupakan titipan.

"Bahkan Wakil Ketua Umum partai penguasa, Partai Gerindra, Bapak Habiburrahman yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI menyatakan kekhawatirannya secara publik bahwa penangkapan pada saya dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik dan mengimbau jaksa segera mengklarifikasi kasus yang menurut beliau sumir," tuturnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Habiburokhman dan Anggota Komisi III lainnya yang terus membela proses hukumnya ini.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Tom Lembong juga mengeklaim bahwa Artificial Intelligence (AI) mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dia mengatakan, siapa saja bisa meminta AI seperti ChatGPT, Google Gemini, dan lain-lain untuk mengumpulkan berkas persidangan, termasuk persidangan kasus ini yang menjadikannya, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan 9 pihak perusahaan gula swasta sebagai terdakwa.

Katanya, saat dia mencoba menggunakan AI dengan promt yang berisikan apakah dia dan terdakwa lainnya bersalah dalam kasus ini, AI tersebut menjawab tidak.

"Artificial Intelligence tersebut akan menjawab: berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah, dan bahwa persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan Tipikor terhadap para terdakwa ini oleh jaksa tidak berdasar dan kerugian negara sebenarnya tidak terjadi," pungkasnya.

Dia menilai, jawaban AI tersebut dapat dipercaya, karena AI tidak dibuat untuk menjilat atau condong kepada beberapa pihak.

Diketahui, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama