tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi merah muda. Tom Lembong resmi menjadi tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula kristal putih periode 2015-2016.
Tom Lembong keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan tersenyum, meski tangannya terborgol.
Dia nampak dituntun oleh dua pengamanan dalam (pamdal) Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan. Mantan Co-Capten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 lalu itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salmba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditanya mengenai pandangannya apakah kasus ini politis, Tom Lembong menanggapi secara pasrah dan tersenyum kepada awak media.
"Kita serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sebelum memasuki mobil tahanan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Diketahui, dalam kasus ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menerangkan, pada periode 2014, Indonesia mengalami surplus ketersediaan gula. Kemudian, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi surplus tersebut.
Lalu, diputuskan bahwa Indonesia tidak perlu melakukan importasi gula. Namun, pada 2015, Thom Lembong menyetujui surat keputusan untuk dilakukannya impor gula.
“Menteri Perdagangan, yaitu saydara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Ditambahkan Qohar, impor gula sendiri dalam aturan hanya boleh dilakukan BUMN. Kendati demikian, Tom Lembong mengeluarkan keputusan di mana swasta yang dalam hal ini PT AP diperbolehkan melakukan impor gula kristal.
“Pada 2016, Indonesua pun dinyatakan mengalami kekurangan gula kristal putih 207 ton,” tutur Qohar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto