tirto.id - Executive Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, menanggapi santai pelaporan ke Bawaslu RI yang dilakukan Pengacara Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), Hendarsam Marantoko terhadap Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Lembong.
"Kalau ada yang melapor ke Bawaslu ya silakan saja. Itu hak mereka," jelas Sudirman Said di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Thomas Lembong dilaporkan ke Bawaslu terkait unggahannya di fitur story akun Instagram @Tomlembong. Tom Lembong dituding menebarkan hoaks saat mengunggah Pasal 299 ayat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 yang saat ini masih sidang di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sudirman Said, sosok Thomas Lembong bukanlah ahli hukum tata negara, sehingga bisa saja tidak memahami pasal-pasal yang dipersoalkan publik.
Namun, Sudirman juga tak bisa menyalahkan keresahan yang disampaikan Thomas Lembong di akun media sosialnya soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden boleh kampanye.
"Dulu pasalnya itu ada syarat macem-macem, ya semua orang juga tahu lah gampang sekali menjelaskannya bagaimana mungkin pertandingan akan berjalan fair kalau wasitnya merangkap sebagai pemain juga. Kan itu sebenarnya intinya," jelas Sudirman.
Sudirman mengaku mengenal sosok mantan Menteri Perdagangan itu sebagai orang yang polos dan tak suka memelintir sebuah isu atau persoalan.
"Dia polos saja mengatakan bahwa ada masalah dengan pasal dan dia kemukakan itu. Jadi nanti kita lihat," ungkap Sudirman.
Tak hanya mengadukan ke Bawaslu, Hendarsam Marantoko juga mengancam melaporkan Tom Lembong ke Bareskrim Polri.
Hendarsam menyebut Tom Lembong dengan sengaja mengunggah pasal yang belum disahkan tersebut untuk menebar hoaks dan menjadi sanggahan atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden boleh kampanye.
“Bunyinya kurang lebih meng-counter presiden boleh kampanye, sepanjang tidak punya hubungan sedarah semarga dengan paslon. Artinya dia meng-counter dengan pasal palsu,” kata Hendarsam saat dihubungi Tirto, Selasa (30/1/2024).
Apabila dalam jangka waktu dua hari ke depan tidak ada permintaan maaf secara langsung dari Tom Lembong, maka kasus akan dilanjutkan ke Bareskrim.
“Ada wacana kami akan melaporkan ke Bareskrim soal penyebaran berita palsu atau bohong dengan menggunakan Undang-Undang ITE," kata Hendarsam.
Ia menyampaikan bahwa tuntutannya saat ini hanya permintaan maaf Tom Lembong kepada publik. Dia mengklaim ingin mengedukasi publik atas unggahan Tom Lembong. Menurut dia, unggahan Tom Lembong sudah di-repost oleh beberapa selebgram kenamaan sehingga menjadi perbincangan di dunia maya.
“Kami ingin kemudian pendidikan masyarakat dari tataran dan jajaran elite dulu. Memberikan edukasi yang baik, pemilu damai, tanpa hoaks, narasi kebencian dan lainnya,” kata dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri