Menuju konten utama

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia

Kejadian bermula saat unsur Sea Rider 01 Mahesa tengah berpatroli di perairan tersebut.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia
Penyelundupan 6 PMI Ilegal. Dok/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Operasi penindakan dilakukan di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun, Sabtu (22/11/2025).

Kejadian bermula saat unsur Sea Rider 01 Mahesa tengah berpatroli di perairan tersebut. Tim patroli kemudian melihat siluet dua unit speed boat bermesin 40 PK yang bergerak menuju Perairan Pulau Nipah. Menyadari hal itu, petugas segera melakukan pengejaran. Kedua speed boat tersebut lantas berpencar untuk menghindari penangkapan.

Tim kemudian memfokuskan pengejaran pada satu speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI nonprosedural. Setelah jarak semakin dekat, petugas memberikan tembakan peringatan, namun kapal tetap melaju dan berusaha kabur.

“Setelah pengejaran selama kurang lebih 1 (satu) jam, Tim berhasil menghentikan dan menangkap speed boat selodang bermesin 40 PK yang telah kehabisan BBM,” tulis keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL melalui keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).

Dalam proses penangkapan, enam PMI nonprosedural dan satu nahkoda atau tekong sempat melompat ke laut untuk melarikan diri. Namun seluruhnya berhasil diamankan oleh Tim F1QR. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Perairan Kampung Asam, Pulau Kundur, dengan tujuan Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Kesehatan Balai Pengobatan Lanal TBK, kondisi enam orang PMI Non Prosedural dan satu orang Nahkoda/Tekong dalam keadaan sehat. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti belum ditemukan obat terlarang berupa narkoba dan senjata tajam atau sejenisnya.

Petugas menangkap sebanyak 6 PMI Ilegal dan 1 orang tekong. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speed boat mesin yamaha 40 PK. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun.

Pengungkapan ini menambah daftar upaya penyelundupan PMI ilegal yang berhasil digagalkan TNI AL sepanjang 2025. TNI AL menegaskan akan terus memperketat pengamanan laut untuk memutus mata rantai TPPO, sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Baca juga artikel terkait TNI AL atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Dwi Aditya Putra