Menuju konten utama

TKN Jokowi Akan Temui KPU & Bawaslu Bahas Iklan di Media Indonesia

Hasto Kristoyanto mrnyatakan, pihaknya akan segera berdialog dengan KPU dan Bawaslu RI terkait persoalan iklan di Media Indonesia.

TKN Jokowi Akan Temui KPU & Bawaslu Bahas Iklan di Media Indonesia
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Komisioner Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Ratih Ibrahim dan co-founder Mafindo Aribowo Sasmito memberikan paparan saat diskusi mengenai penyebaran hoaks politik dan ujaran kebencian, di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya akan segera berdialog dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membicarakan persoalan iklan di Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018).

"Kami akan berdialog dengan KPU dan Bawaslu. Karena misi kami adalah baik, mengedepankan tanggung jawab publik siapa yang menyumbang pasangan Jokowi-Ma'ruf akan kami umumkan ke publik, dengan transparan asalnya dari mana," kata Hasto di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Iklan yang dimaksud Hasto adalah tayangan dengan muatan kalimat "Jokowi-Ma'ruf untuk Indonesia". Citra diri Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut juga terpampang di pariwara itu. Kemudian, iklan itu mencantumkan nomor rekening kampanye Jokowi-Ma'ruf, beserta anjuran bagi pembaca untuk memberi donasi.

Menurut Hasto, iklan itu dipasang timnya bukan untuk tujuan kampanye. Ia mengklaim iklan tersebut tayang sebagai bentuk pertanggungjawaban Jokowi-Ma'ruf perihal dana kampanye.

"Karena dana kampanye, partisipasi publik itu untuk dukungan presiden yang berasal dari kalangan rakyat biasa. Karena rekening ini melekat dengan pasangan calon maka harus juga menyertakan nomor pasangan calon," tutur Hasto.

Saat ini, Bawaslu RI sudah mulai menelusuri pemasangan iklan berbau kampanye yang memuat gambar Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Media Indonesia. Iklan di Media Indonesia itu bisa berpotensi melanggar aturan.

Alasannya pemasangan pariwara kampanye di media massa baru diizinkan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba. Itu artinya, iklan kampanye di media massa harusnya baru tayang pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

"Kami mulai telusuri. Sifatnya itu temuan. Nanti prosesnya akan kami kabarkan," kata Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin di kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo