tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai menelusuri pemasangan iklan berbau kampanye yang memuat gambar Joko Widodo-Ma'ruf Amin di salah satu media cetak.
Penelusuran dilakukan setelah Bawaslu melihat keberadaan iklan itu di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018).
"Kamu mulai telusuri. Sifatnya itu temuan. Nanti prosesnya akan kami kabarkan," kata Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin di kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Iklan yang ditelusuri Bawaslu RI memuat kalimat "Jokowi-Ma'ruf untuk Indonesia". Citra diri Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut juga terpampang di sana.
Kemudian iklan itu mencantumkan nomor rekening kampanye Jokowi-Ma'ruf, beserta anjuran bagi pembaca untuk memberi donasi.
Iklan di Media Indonesia itu bisa berpotensi melanggar aturan. Alasannya, pemasangan pariwara kampanye di media massa baru diizinkan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba. Itu artinya, iklan kampanye di media massa harusnya baru tayang pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Ketentuan soal larangan beriklan kampanye di media massa saat ini juga diakui Ketua KPU RI Arief Budiman. Akan tetapi, ia mengaku belum bisa menentukan apakah iklan Jokowi-Ma'ruf di sebuah media cetak merupakan pelanggaran atau bukan.
"Nanti saya lihat dulu. Saya kan belum tahu," ujar Arief di kantornya. "Kalau iklan kampanye [di media massa saat ini] dilarang. Tapi kan kami belum tahu apakah itu disimpulkan sebagai kampanye atau tidak."
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo