Menuju konten utama

TKN Bakal Lapor Bawaslu Jakpus ke DKPP Buntut Pemanggilan Gibran

Edward Siregar mengancam akan melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu buntut pemanggilan Gibran.

TKN Bakal Lapor Bawaslu Jakpus ke DKPP Buntut Pemanggilan Gibran
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba untuk mengikuti debat kedua cawarpres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, mengancam pihaknya akan melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut pemanggilan terhadap Gibran. TKN menilai pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakpus tersebut tidak profesional.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024).

Fritz mengungkap sejumlah sebagai bukti ketidakprofesionalan Bawaslu. Pertama, kata dia, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis 2 Januari 2023.

"Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ucap Fritz.

Kedua, menurut dia, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

"Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," tutur Fritz.

Gibran Siap Hadir Panggilan Bawaslu Hari Ini

Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024). Sedianya, Gibran dijadwalkan dipanggil, Selasa (2/1/2024) kemarin, tetapi mangkir.

Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu yaitu kampanye saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membagikan susu.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok [hari ini]," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Bawaslu yang diterima sekretariat di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa sore.

"Ada surat juga, kedua, Selasa tertanggal 2 Januari 2024, diterima di Slipi pukul 17.35 untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00. Sebetulnya ini nggak sampai 1x24 jam tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menuturkan pihaknya pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Gibran ke rumah dinas Wali Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo dan Kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat.

"Kita hari juga akan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dan akan kirim ke kantor Slipi," kata Dimas dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Dimas, menuturkan pada 29 Desember 2023, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Gibran ke Kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat dan diterima Kepala Sekretariat Relawan Prabowo 08, Ricky Tamba.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang