Menuju konten utama

Roy Suryo Dilaporkan usai Tuduh Gibran Curang di Debat Cawapres

Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Pilar 08 melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Bareskrim Polri.

Roy Suryo Dilaporkan usai Tuduh Gibran Curang di Debat Cawapres
Roy Suryo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Pilar 08 melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan atas dugaan penyebaran berita bohong kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dicurigai karena menggunakan tiga mikrofon saat debat.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.

“Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pascadebat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08 Hanfi Fajri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Menurut Hanfi, KPU dan TV penyiar debat telah membantah hal itu. Namun, Roy Suryo ngotot menyatakan dugaan kecurangan tersebut hingga membuat ketidakpercayaan publik muncul.

“Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujar Hanfi.

Hanfi menjelaskan bahwa Gibran memang bersikap santai atas ucapan Roy Suryo tersebut. Pelaporan ini pun dilakukan bukan atas arahan Gibran.

Dia mengaku, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terus dilakukannya ujaran kebencian hingga berujung provokasi di masa Pemilu 2024. Menurut Hanfi, jika ada rasa ketidaksukaan, seseorang tidak sepatutnya menjelek-jelekan hingga menghasut orang lain.

“Karena saya lihat di Twitternya (Roy Suryo), tanggal 19 Desember sudah dibangun narasi kecurangan. Makanya tanggal 22 waktu debat, setelah itu dibuatlah kecurangan itu seolah-olah itu ada,” tutur Hanfi.

Roy Suryo kemudian dilaporkannya dengan Pasal tindak pidana Ujaran Kebencian, Berita Bohong sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Di sisi lain, Roy Suryo mengaku sudah mengetahui mengenai pelaporan kepada dirinya tersebut. Dia mengaku sudah menghubungi kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti.

Saat dihubungi reporter Tirto, Roy Suryo enggan mengomentari lebih lanjut mengenai pelaporan itu. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya.

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut. InsyaaAllah besok atau lusa akan ada sikap/tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucap Roy Suryo, Selasa (2/1/2024) malam.

Baca juga artikel terkait ROY SURYO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang