tirto.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mangkir dari panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu yaitu kampanye saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membagikan susu.
Bawaslu pun akan kembali memanggil Gibran, Rabu (3/1/2024) besok. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menuturkan pihaknya pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Gibran ke rumah dinas Wali Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo dan Kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat.
"Kita hari juga akan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dan akan kirim ke kantor Slipi," kata Dimas dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, dia tidak berharap banyak pada Gibran untuk hadir.
"Tapi enggak apa-apa, saya sudah sering kali bilang, klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," kata Dimas.
Sementara itu, Dimas, menuturkan pada 29 Desember 2023, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Gibran ke Kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat dan diterima Kepala Sekretariat Relawan Prabowo 08, Ricky Tamba.
"Intinya kita sudah mengirimkan surat itukan ke kantor yang di Slipi dan ini sudah ada tanda terimanya. Jadi kalau misalkan Pak Gibran belum terima, ya kita kan tidak tahu," kata Dimas.
TKN Klaim Gibran Belum Terima Surat dari Bawaslu
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, menyampaikan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelaksanaan kampanye di acara Car Free Day di kawasan Bundaran HI.
"Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/1/2024).
Pihak Gibran meminta agar Bawaslu memberikan klarifikasi atas pernyataan mereka yang telah memanggil Gibran. Karena hingga saat ini Gibran merasa belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Sampai hari ini, surat resminya belum kami terima," kata dia.
Aminuddin juga menyindir pihak Bawaslu Jakarta Pusat yang lalai dalam melaksanakan aturan protokol pemanggilan. Dia menuturkan, Bawaslu Jakarta Pusat harus perlu memastikan surat panggilan kepada Gibran sudah benar sampai baru memberikan pernyataan kepada pers.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu, jika ada panggilan kepada peserta Pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu. Sehingga menimbulkan misinformasi," kata Aminuddin.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin