Menuju konten utama

Roy Suryo Dipolisikan Buntut Tudingan Tiga Mikrofon Gibran

Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres Gibran.

Roy Suryo Dipolisikan Buntut Tudingan Tiga Mikrofon Gibran
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri acara HUT Ke-17 Partai Demokrat di Jakarta, Senin (17/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Cyber Indonesia melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres, Gibran Rakabuming. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Kamis (4/1/2024).

Muannas menjelaskan, pelaporan ini sebagai bentuk efek jera dan mencegah agar tidak ada lagi pihak yang menyebar hoaks penyelenggaraan pemilu. Dia pun berharap Bareskrim Polri segera mengusut kasus tersebut agar Roy Suryo mendapatkan efek jera.

"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," ungkap Muannas.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan oleh Pilar 08 dengan sangkaan yang sama. Pelaporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan tersebut. Dalam pelaporan, nama terlapor adalah pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya. Kemudian, akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor. Erdi memastikan, pelaporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," tutur Erdi.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin