Menuju konten utama

Aturan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 dan Undang-Undangnya

Bagaimana aturan netralitas TNI selama masa Pemilu 2024? Berikut ini aturan netralitas TNI selama masa pemilihan umum.

Aturan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 dan Undang-Undangnya
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Heru Kusmanto (kedua kiri) menginspeksi pasukan saat upacara Serah Terima Jabatan Panglima Komando Armada II di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Heru Kusmanto memimpin langsung upacara serah terima jabatan Pangkoarmada II dari Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan kepada Laksamana Muda TNI Dr. Denih Hendrata. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - TNI mempunyai peran penting selama pelaksanaan Pemilu 2024. Sebagai aparat keamanan, mereka dituntut untuk selalu menjaga netralitas hingga muncul Lima Poin Netralitas TNI.

Peranan TNI sangat krusial jelang Pemilu 2024. Selaku aparatur negara bidang pertahanan, mereka mempunyai tugas penting dalam menjaga keamanan Pemilu.

Terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tugas dan fungsi TNI. Tak hanya itu, ada beberapa larangan yang menuntut netralitas TNI selama gelaran pesta demokrasi 5 tahun sekali.

Aturan TNI Netral dalam Pemilu 2024

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan amanah pelaksanaan reformasi internal TNI.

Dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada, juga tertera sejumlah larangan bagi seorang prajurit TNI.

Daftar larangan tersebut, sebagaimana menukil laman Indonesiabaik.id, dapat diterangkan sebagai berikut:

  • Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat
  • Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
  • Dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
  • Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
  • Dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
  • Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
  • Dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.
  • Dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  • Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.
  • Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Sementara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menyatakan pelanggaran netralitas TNI dalam pemilu berdampak 3 ancaman hukuman dari tiga aspek.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan ada 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 16 di antaranya untuk TNI serta lembaga lain seperti Polri, kepala desa, dan ASN.

"Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan," ucap Rahmat Bagja.

Apabila anggota TNI tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, menurut Bagja, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

Kendati demikian, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan TNI, khususnya membantu pengamanan yang dilakukan kepolisian.

Lima Poin Netralitas TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pernah menyampaikan Lima Poin netralitas prajurit TNI dalam Pemilu 2024.

Berbicara pada Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa, 7 November 2023, berikut adalah isi Lima Poin netralitas TNI:

  1. Tidak memihak dan memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta paslon (pasangan calon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis
  2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye
  3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia (WNI) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
  4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload (unggah,red) apa pun terhadap hasil quick count (hitung cepat) sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
  5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung.

Kenapa TNI harus Netral dalam Pemilu?

TNI adalah salah satu alat negara yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan. Mereka tidak memiliki hak memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum.

Selain TNI, ada juga institusi Polri yang mempunyai peran sama, yakni alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan serta tidak memiliki hak memilih atau dipilih.

Dalam doktrin, teori, dan praktek di lapangan, netralitas kedua institusi diperlukan untuk menjaga keamanan negara.

Di luar TNI dan Polri, beberapa lainnya juga dituntut untuk tetap menjaga netralitas selama Pemilu, semisal ASN, Hakim, Pimpinan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pejabat dan pegawai BUMN dan BUMD, pejabat negara yang bukan anggota parpol, kepala desa, hingga perangkat desa.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra