Menuju konten utama

TPN: Relawan Ganjar Diserang Anggota TNI Tak Ada Kesalahpahaman

Andika Perkasa, mengklaim tidak ada kesalahpahaman terkait penganiayaan yang dilakukan anggota TNI kepada relawan Ganjar-Mahfud.

TPN: Relawan Ganjar Diserang Anggota TNI Tak Ada Kesalahpahaman
Wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat rapat konsolidasi di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menyoroti pernyataan Komandan Kodim Boyolali Dandim 0724/Boyolali, Letkol inf Wiweko Wulang Widodo, yang menjelaskan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh anggota TNI akibat dari salah paham. Dia mengklaim dari video dan penjelasan korban, tidak ada salah paham yang terjadi.

"Statement itu menyatakan adanya kesalahpahaman antara dua pihak, padahal dari video beredar, video beredar lebih dulu, di situ jelas tidak ada kesalahpahaman yang ada langsung atau tindak pidana penganiayaan," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1/2024).

Dia menduga pernyataan yang dikeluarkan adalah pernyataan berdasarkan laporan di bawah. Dia menilai Dandim Wiweko bertanggung jawab untuk menghukum anggota yang melakukan penganiayaan. Sementara itu, dia berharap petinggi TNI akan memproses kasus ini sesuai dengan fakta yang ada.

"Jadi dari sini terlihat ada hal di mana atasan yang berhak menghukum, yang kebetulan mengumumkan tetapi kan yang diumumkan itu menjadi statementnya, bukan lagi menjadi statement para tersangka," ungkap Andika.

"Ini yang harus dipastikan dan saya yakin Kepala Staf TNI AD, Panglima TNI akan terus mengawal sehingga prosesnya ini tidak akan misalnya melenceng arahnya tetapi benar-benar pada fokus pada kejadian sebenarnya dan sesuai dengan data-data dari saksi," tambah Andika.

Pelaku Penganiayaan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Andika menilai para anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan bisa dijerat pasal berlapis. Dia merinci pelaku penganiayaan bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP atas upaya kekerasan yang dilakukan bersama-sama serta pasal 56 KUHP untuk para anggota yang melakukan pembiaran penganiayaan.

"Jadi ini yang menurut saya minimal, pasal 351 KUHP Jo pasal 170, tapi juga ada pasal 56 KUHP dan juga yang jelas kita selalu mengingatkan melalui tim hukum yang dipimpin Mas Todung Mulya Lubis bahwa memang ada dalam UU nomor 31 tahun 1997 khususnya pasal 183, ini memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi dengan tindak pidana," kata Andika.

Tidak hanya itu, Andika juga menilai para pelaku bisa dijerat dengan pasal 333 KUHP yakni merampas kemerdekaan seseorang saat beraktivitas, apalagi para korban dianiaya hingga luka berat. Dia menuturkan mengatakan, hukuman tiap pasal bisa lebih dari 5 tahun penjara. Sebab itu, Andika memastikan TPN akan mengupayakan pendampingan maksimal kepada para korban.

"Kita mulai dari sekarang untuk memastikan pelimpahan berkas dari penyidik yaitu polisi militer ke oditur itu sudah meliputi semua pasal yang menurut tim hukum pantas dikenakan para tersangka," ungkap Andika.

Sementara itu, Ketua TPN, Arsjad Rasyid, memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara tuntas. Dia juga menuturkan pihaknya sudah turun untuk memberikan pendampingan.

"Selain itu juga membantu keluarga-keluarganya dan kami akan jelaskan secara khusus apa yang kami lakukan, tapi intinya adalah bahwa itu adalah bagian dari keluarga besar tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud dan tadi kita tidak pilih kasih," ungkap Arsjad.

Baca juga artikel terkait RELAWAN GANJAR MAHFUD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin