tirto.id - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menuturkan pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada calon presiden nomor 2, Gibran Rakabuming, jika terbukti bersalah dalam pelanggaran kampanye di car free day (CFD), Bundaran HI. Dimas menuturkan Gibran diduga telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sanksinya bukan ada di kita, kita hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Kalau peraturannya seperti itu. Kalau ada peraturan lainnya yang dilanggar kita serahkan ke instansi," kata Dimas dalam konferensi pers di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
Dia menjelaskan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada instansi yang bersangkutan yaitu Gubernur DKI Jakarta.
"Kita rekomendasi kalau Pergub. Itu berarti punya wilayahnya gubernur. Hanya rekomendasi saja sifatnya," ungkap Dimas.
Selain menjelaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada Gibran dari Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas juga mengungkapkan proses temuan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran. Dimas mengklaim telah memanggil sejumlah politisi PAN yang mewakili Gibran saat kampanye di CFD Bundaran HI, antara lain Zita Anjani, Sigit Hadi Purnomo atau Pasha Ungu, dan Uya Kuya.
"Kita bukan mendapat laporan, tetapi temuan. Tentang kegiatan itu dan kita klarifikasi seputar kegiatan yang ada pada saat peristiwa yang ada disitu saja," kata Dimas.
Sementara itu, dia juga mengklaim Bawaslu Jakarta Pusat tidak mewajibkan Gibran hadir dalam proses pemanggilan tersebut. Dimas menjelaskan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Gibran hadir dalam proses pemeriksaan.
"Kita tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga. Karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak. Kita tidak bisa memaksa juga," kata Dimas.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin