Menuju konten utama

Tindak Ormas Anti-Pancasila, Pemerintah Revisi UU Ormas

Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 untuk mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan meresahkan masyarakat.

Tindak Ormas Anti-Pancasila, Pemerintah Revisi UU Ormas
Pengendara melintas di depan mural Garuda Pancasila yang ada di perkampungan warga di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/11). Menurut warga setempat pembuatan mural tersebut bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan nilai-nilai kebangsaan warga di sekitar mural. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 untuk mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan meresahkan masyarakat. Dengan revisi UU tersebut pemerintah berharap bisa menindak dan melarang ormas-ormas yang dinilai anti-Pancasila.

Untuk menindaklanjuti rencana ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly l, Jaksa Agung, HM Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemenda menggelar rapat khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Selasa (29/11/2016).

Usai rapat, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan revisi UU Ormas tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan untuk melengkapi payung hukum yang sudah ada.

"Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat," kata Soedarmo.

Soedarmo menambahkan, poin yang direvisi dari UU tersebut antara lain tentang penertiban ormas di Indonesia sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Selain itu revisi itu juga akan mengatur lebih lanjut penindakan terhadap ormas anti-Pancasila.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang. Nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu," tutur dia.

Soedarmo menilai sanksi terhadap kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum saat ini masih berbelit-belit karena ada masa waktu proses pemberian sanksi sehingga perlu disederhanakan.

Hingga saat ini pemerintah belum mengidentifikasi ada ormas yang bertolak belakang dengan Pancasila, namun ormas jenis ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti asas dan kegiatan ormas yang dikaitkan dengan nilai ideologi bangsa Indonesia, demikian Soedarmo.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait REVISI UU ORMAS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH