Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran soal PHPU Kubu AMIN: Banyak Asumsi

Yusril sebut isi permohonan AMIN tidak mencantumkan fakta-fakta hasil Pemilu 2024. Isi permohonan lebih banyak narasi dan asumsi.

Tim Pembela Prabowo-Gibran soal PHPU Kubu AMIN: Banyak Asumsi
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) selaku pihak terkait mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

tirto.id - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) saat sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Menurut Yusril, isi permohonan pihak AMIN tidak mencantumkan fakta-fakta hasil Pemilu 2024. Isi permohonan itu disebut terlalu banyak klaim sepihak.

“Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta, bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” kata dia usai sidang PHPU Pilpres 2024 dengan pemohon Timnas AMIN.

Yusril berujar, Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal dengan mudah memberikan tanggapan atas isi permohonan Timnas AMIN. Sebab, isi permohonan itu disebut terlalu banyak klaim sepihak.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan tanggapan resmi ke MK atas isi permohonan Timnas AMIN itu pada, Kamis (28/3/2024) sebelum sidang PHPU Pilpres 2024 lanjutan.

“Jam 13.00 WIB besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu,” tutur Yusril.

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebutkan, isi permohonan Timnas AMIN hanya sebatas penggiringan opini. Menurut dia, pihak termohon dalam PHPU Pilpres 2024 sejatinya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Akan tetapi, Timnas AMIN dalam isi permohonannya tak mempersoalkan pihak KPU RI.

Kata Otto, Timnas AMIN justru kebanyakan mempersoalkan posisi pemerintah dalam Pilpres 2024. Salah satu yang dipersoalkan, yakni pemberian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Padahal, kata dia, pemerintah pusat seharusnya tidak menjadi pihak yang dikaitkan dengan sengketa Pilpres 2024. Pihak Prabowo-Gibran pun tak dipersoalkan oleh Timnas AMIN dalam permohonannya.

“Ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya," kata Otto.

"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat," imbuh dia.

Hal serupa turut dikatakan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris. Menurut pengacara kontroversial ini, isi permohonan Timnas AMIN tergolong abu-abu. Pokok pembahasan permohonan tersebut kebanyakan hanya membahas bansos Jokowi.

Karena itu, menurut dia, pihaknya tak perlu pusing-pusing tanggapan atas isi permohonan Timnas AMIN.

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang. Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos," sebut Hotman.

Hotman menambahkan, “Permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf-satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini.”

Timnas AMIN rampung membacakan isi permohonan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu pagi. Dalam isi permohonannya, Timnas AMIN menyinggung soal pendistribusian bansos oleh Jokowi di sejumlah daerah.

Distribusi bansos ini disebut langkah Jokowi untuk mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Selain digelarnya sidang pendahuluan dengan termohon Anies-Imin, MK juga akan menggelar sidang pendahuluan dengan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada siang nanti.

Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1. Kedua pemohon menyoroti langkah Jokowi yang menyorongkan anaknya, Gibran, sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz