tirto.id - Tim Hukum paslon 02 akan langsung menemui Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"Rencananya kami mau ketemu langsung supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dengan selesainya sengketa ini, BW mengatakan ia dan tim kuasa hukum lainnya sudah menyelesaikan pekerjaannya. Untuk itulah, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku belum bisa memberi tahu langkah lanjutan yang dilakukan Prabowo-Sandiaga atas putusan MK ini.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal. Kuasa kami sudah selesai ketika kasus ini selesai, jadi kita akan mengembalikan mandat kami kepada prinsipal," pungkas BW.
Saat memberikan pidato di Kertanegara, Capres 02 Prabowo Subianto juga mengaku akan berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum untuk membicarakan kemungkinan langkah hukum yang bisa ditempuh.
"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan Tim Hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," lanjutnya.
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sudah selesai. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, majelis juga menolak eksepsi untuk pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata Anwar lagi. Dengan demikian, paslon Jokowi-Ma'ruf tetap menjadi pemenang Pilpres 2019.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto