tirto.id - Capres 02 Prabowo Subianto dan para jajaran pimpinan partai koalisi 02 Adil dan Makmur merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan BPN Prabowo-Sandiaga. Kendati menerima putusan tersebutm, namun Prabowo mengaku kecewa dengan putusan MK.
"Kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung, namun sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 45 dan sistem UU yang berlaku, maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," kata Prabowo di rumahnya Jalan Kertanegara, Kamis (27/6/2019) malam.
Ia mengaku akan berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk membicarakan adanya kemungkinan langkah hukum yang bisa ditempuh.
"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan Tim Hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," lanjutnya.
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sudah selesai. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, majelis juga menolak eksepsi untuk pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata Anwar lagi. Dengan demikian, paslon Jokowi-Ma'ruf tetap menjadi pemenang Pilpres 2019.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto