tirto.id - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku menerima putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019), meskipun hasil itu mengecewakan pihaknya dan pendukungnya.
"Kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung, namun sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 45 dan sistem UU yang berlaku, maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Prabowo mengatakan, ia dan Sandiaga Uno akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukum guna meminta pendapat dan saran terkait langkah hukum dan konstitusi yang bisa ditempuh.
“Kami akan segera berkonsultasi kepada tim hukum untuk saran dan pendapat [...],” kata dia.
Mantan Danjen Kopassus ini juga berterima kasih kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, para pendukung dan relawan yang telah mendukung dan berjuang.
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sudah selesai. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan paslon 02.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, majelis juga menolak eksepsi untuk pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata Anwar lagi.
Dengan demikian, paslon Jokowi-Ma'ruf tetap menjadi pemenang Pilpres 2019.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto