Menuju konten utama

Hasil Sidang MK: Alasan Hakim Tolak Diskualifikasi Ma'ruf Amin

Majelis Hakim MK menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga yang meminta Cawapres 01 Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019.

Hasil Sidang MK: Alasan Hakim Tolak Diskualifikasi Ma'ruf Amin
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil kubu Prabowo-Sandi, bahwa Cawapres 01 Ma'ruf Amin harus didiskualifikasi karena memiliki jabatan di BUMN ketika menjadi peserta Pilpres 2019, tidak bisa diterima.

Majelis Hakim MK menyatakan posisi Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah (DPS) BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak menyalahi ketentuan di UU Pemilu. Sebab, dua bank itu tidak termasuk perusahaan BUMN.

“BNI Syariah dan Bank Syariah mandiri bukan BUMN, karena kedua bank tersebut tidak mendapat penyertaan langsung dari negara,” ujar Hakim Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Posisi Ma'ruf di Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri sudah sempat dibahas dalam sidang. Kubu Jokowi-Ma'ruf menegaskan kedua bank itu bukanlah BUMN.

Majelis Hakim MK sepakat bahwa kedua bank syariah tersebut tidak secara langsung mendapat modal dari BUMN, melainkan dari pemegang saham yang dimiliki BUMN.

"Kedua bank itu tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan sebagai anak perusahaan BUMN melalui penyertaan saham," kata Arief.

Menurut dia, di kedua bank tersebut posisi Ma’ruf juga tidak dapat diklasifikasikan sebagai karyawan. Sebab, DPS hanya memberikan jasa kepada bank dan berada di luar struktur perusahaan.

“Cawapres 01 bukan karyawan dan pejabat BUMN, karena posisi DPS adalah hasil rekomendasi Dewan Syariah MUI,” kata dia.

Menurut MK, posisi Dewan Pengawas Syariah juga tidak sama dengan jabatan komisaris atau direksi. MK pun menganggap DPS tidak dapat dikatakan sebagai organ perusahaan.

"Tidak relevan mempersoalkan syarat pengunduran diri Ma'ruf Amin dari jabatan DPS sebagai syarat menjadi calon wakil presiden," kata Hakim Wahiduddin Adams.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom