tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga saat membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, pada Kamis (27/6/2019).
Salah satunya adalah dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga terkait dugaan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan terdapat DPT siluman sebanyak 22.034.193 di Pilpres 2019. Dugaan itu diperkuat keterangan saksi yang mereka ajukan, Agus Maksum.
Namun, data itu adalah hasil pemantauan pada Desember 2018 dan baru diserahkan pada KPU pada tahun 2019.
Selain itu, MK menilai, sebagai pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan kerugian paslon 02 dalam hal perolehan suara akibat DPT siluman itu.
"Pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan meyakinkan kepada Mahkamah bahwa pemilih itu [di DPT siluman] telah menggunakan hak pilihnya dan merugikan pemohon," ujar Saldi.
Menurut dia, persoalan terkait DPT siluman tersebut seharusnya sudah diselesaikan dalam tahap penyelenggaraan pemilu.
"Persoalan yang sudah selesai sesuai dengan tahapan-tahapan penyelengaraan pemilu, sudah selesai pada tahapan penyelenggaraan pemungutan suara," ujar Saldi.
Keberadaan 17,5 juta nama dalam DPT siluman, kata Saldi, juga tidak terbukti terkait dengan proses pemungutan suara. Sebab, MK tidak menemukan nama-nama itu dalam DPT Pemilu 2019 yang sah.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom