tirto.id - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar kubu Prabowo-Sandiaga terkait bukti 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang menurut saksi Agus Maksum tak wajar.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan kepada kubu Prabowo-Sandiaga agar menghadirkan bukti klaim 17,5 juta. Sebab, hakim tidak menemukan bukti dalil klaim 17,5 juta di persidangan.
Padahal, saksi yang dihadirkan, Agus Maksum, membicarakan tentang data 17,5 juta invalid atau DPT tak wajar. Hakim ingin mengonfirmasi bukti tersebut tetapi tidak ditemukan buktinya.
"Saya ingin kemudian karena ini menyebutkan buktinya adalah P155 saya mohon dihadirkan bukti P155 untuk saya konfrontir kemudian dengan bukti yang disampaikan KPU karena saya cari di sini bukti P155 yang menunjukkan 17.5 juta itu tidak ada," kata Hakim Enny dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ujaran Enny direspons kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Teuku Nasrullah. Nasrullah bukan menunjukkan dokumen, tetapi malah tidak membawa ke muka persidangan. Ia menyatakan kalau pihak yang mengurus dokumen tidak ada di luar sidang.
"Mohon kami diberi waktu oleh karena PIC-nya menyusun ini, saudara Zulfadli saudara Dorel Amir sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi," Kata Nasrullah.
Ujaran Nasrullah langsung dikritik Hakim sebab, bukti yang disampaikan seharusnya bisa dihadirkan di persidangan. Hakim memandang bukti 155 seharusnya sudah diverifikasi. Namun, pihak kubu 02 meminta agar disampaikan setelah istirahat sidang.
"Kalau emang ada ya mari sama-sama kita liat tapi ternyata menurut saudara masih ada kerjaan lain tapi di daftar bukti yang kami diberikan nama bukti itu tercantum tetapi fisiknya enggak ada. Kalau mau menghadirkan fisik mestinya kesempatan ini. Ada enggak fisiknya anda buktikan kepada kami?" Tanya hakim Aswanto dalam sidang.
Namun, kubu 02 tetap berkukuh pihak yang mengurus bukti P155 berada di luar sidang. Mereka sedang memproses bukti. Hakim Ketua Anwar Usman pun mengingatkan agar bukti tersebut bisa disampaikan sebelum pukul 12.00 WIB.
"Sesuai pasal 8 ayat 4 PMK 4/2018 itu kita beri kesempatan kepada saudara pemohon sampai jam 12 hari ini," kata Anwar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari