tirto.id - Dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal penggelembungan suara Pilpres 2019 dianggap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas karena tidak didukung bukti yang meyakinkan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019).
Menurut hakim, bukti-bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa serta merta membuktikan bahwa ada kecurangan yang menguntungkan salah satu pihak.
“Terlebih lagi bukti yang diajukan pemohon berkaitan dengan dalil tersebut berupa persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan SS web situng KPU, tanpa disertai bukti lain yang dapat menguatkan atau membuktikan bahwa terjadi penggelembungan di satu pihak,” ujar hakim MK Saldi Isra, Kamis (27/6/2019).
“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Selain itu, Majelis Hakim MK Manahan M.P Sitompul juga menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyebut perolehan suara paslon 02 sebanyak 0 di 5.268 TPS mengindikasikan ada kecurangan.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menilai perolehan suara paslon 02 yang sebanyak 0 di sekitar 5.268 TPS tersebut mustahil terjadi. Sekitar 5.268 TPS itu tersebar di banyak daerah.
Salah satu yang disoroti kubu paslon 02 adalah TPS di Boyolali. Daerah lainnya antara lain Tapanuli Tengah dan Sumatra Utara.
Namun, Majelis Hakim MK menilai kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan dalil bahwa perolehan suara paslon 02 sebanyak 0 di ribuan TPS tersebut mustahil terjadi.
"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS dimaksud. Dalil pemohon soal suara nol adalah mustahil merupakan hal yang tidak terbukti," kata Manahan.
Editor: Agung DH