tirto.id - Petugas Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup meninjau pencemaran lingkungan usai insiden kebakaran gudang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Dame Alam Sejahtera di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, insiden yang terjadi pada Kamis (23/10/2020) malam hingga Jumat (24/10/2020) pagi tersebut telah menimbulkan sebaran oli di area permukiman dan saluran air di sekitar gudang, yakni di sekitar jalan raya Proklamasi, Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho menyampaikan pihaknya turun melakukan peninjauan setelah menerima pengaduan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, lalu segera menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan sumber dan dampak pencemaran ini," katanya seperti dikutip Antara, Jumat (24/10/2025).
Ia mengaku akan melakukan uji laboratorium terkait pencemaran lingkungan seiring dengan tumpahan oli yang bersumber dari gudang limbah B3 milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar.
Kabid Penataan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Wilyanto Salmon, mengatakan bahwa pemeriksaan dan pemberian saksi atas kejadian itu juga merupakan kewenangan direktorat jenderal penegakkan hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Meski begitu, pihaknya telah melakukan pengambilan oli-oli yang tercecer di jalan, di pinggir area permukiman, dan saluran-saluran air.
"Tindakan pengambilan sampel oli yang tercecer itu merupakan penanganan awal. Selanjutnya penanganannya akan dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup," katanya, seperti dikutip Antara.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































