Menuju konten utama

Tim BPOM-Bareskrim Sita 42 Juta Pil Obat-Obatan Ilegal

Tim gabungan antara BPOM dan Bareskrim Polri telah menyita 42 juta pil obat-obatan ilegal yang ditaksir bernilai lebih dari Rp30 miliar. Meski barang bukti telah ditemukan, hingga kini pelaku kasus produksi dan peredaran obat-obatan ilegal ini masih buron.

Tim BPOM-Bareskrim Sita 42 Juta Pil Obat-Obatan Ilegal
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Antam Novambar (kedua kanan) bersama Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah) menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pada Jumat (2/9/2016), lima gudang di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten yang memproduksi obat-obatan ilegal digeledah oleh tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Obat-obatan ilegal yang disita dalam razia itu ditaksir bernilai lebih dari Rp30 miliar.

"Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dilansir dari situs berita Antara, jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku. Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Dextrometorphan, Carnophen, dan Somadryl. Temuan tersebut, menurut Penny, didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi.

Trihexyphenydyl dan Heximer adalah obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental, sedangkan Tramadol adalah obat anti nyeri yang jika disalahgunakan bisa menyebabkan efek halusinasi,” jelas Penny.

Sementara itu, Dextromethorphan yang juga rentan disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi, sebetulnya merupakan obat batuk. Akan tetapi, Penny menuturkan, Dextromethorphan dalam bentuk sediaan tunggal sudah dilarang peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013.

Obat nyeri otot Carnophen dan Somadryl, menurut Penny, juga penggunaannya kerap diselewengkan karena mengandung bahan aktif Carisoprodol yang bila sering dikonsumsi bisa menyebabkan efek halusinasi. BPOM pun sudah menghentikan izin edar obat yang hanya mengandung Carisoprodol sejak 2013.

Tak hanya menemukan bahan baku obat, petugas juga menyita bahan kemasan, produk jadi obat, dan obat tradisional siap edar. Adapun obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh tim gabungan BPOM–Bareskrim antara lain bermerek Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu.

"Produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar. Pelaku mencantumkan nomor izin edar fiktif," ungkap Penny.

Lebih lanjut, Penny mengemukakan bahwa produk obat tradisional tersebut telah masuk daftar public warning di BPOM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria.

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan obat-obatan ilegal ini, diduga menargetkan konsumen dari kalangan masyarakat bawah karena harganya yang cukup murah, yakni sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir.

Pelaku Masih Buron

Irjen Antam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2016), menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran selama delapan bulan. Operasi penggeledahan dari tim gabungan antara BPOM dan Bareskrim Polri ini dinilai sebagai langkah antisipatif.

Meski penggeledahan telah dilakukan, penyidik Bareskrim Polri belum menangkap pelaku kasus produksi dan distribusi obat-obatan ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten, tersebut. Namun, guna mengetahui aktor intelektual kejahatan tersebut hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.

Antam menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan obat Carnophen di seluruh wilayah Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2014, BPOM telah mengungkap penyalur bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta. Sementara pada 2015, Polri menyingkap pelaku produksi dan distribusi obat Carnophen di wilayah Kalimantan Selatan.

Saat ini lima gudang produksi obat-obatan ilegal yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten itu telah disegel. Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari tim gabungan juga menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN OBAT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari