tirto.id - Tim Advokasi bersama orang tua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1 mendatangi Balai Kota Depok, Jawa Barat, hari ini, Senin (9/1/2023). Mereka melayangkan surar kebaratan administratif kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait upaya penggusuran SDN Pocin 1 secara sewenang-wenang.
"Hari ini kami Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 bersama dengan para orang tua murid mengantarkan keberatan administratif terhadap Wali Kota Depok dan terhadap Pemerintah Kota Depok," kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi SDN Pocin 1 di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
Francine menyampaikan beberapa hal yang menjadi poin-poin keberatan terhadap Pemkot Depok. Pertama, rencana alih fungsi SDN Pocin 1 menjadi masjid raya tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Karena di sana persetujuan dari wali kota adalah untuk masjid raya. Sedangkan kita ketahui bahwa masjid raya itu secara aturan harus berada di ibu kota provinsi, yaitu seharusnya di Bandung," kata Francine.
Lanjut Francine, masjid raya juga seharusnya memiliki kapasitas sekitar 10 ribu jemaah dan salah satu kriterianya memiliki bangunan atau fasilitas pendukung berupa sekolah dengan minimum lima ruang belajar. Namun ironisnya, kata dia, Pemkot Depok justru berupaya menggusur sekolah.
"Apa urgensinya? Kenapa dia harus menggusur sekolah?" tanya Francine.
Kedua, upaya penggusuran yang semena-mena tersebut itu berdampak pada relokasi, regrouping atau merger, serta kegiatan belajar mengajar yang terganggu.
"Ini semua merupakan dampak dari kesewenang-wenangan [Wali Kota] Idris atas tindakan penggusuran SDN Pocin 1," kata dia.
Francine menyebutkan poin terakhir dari keberatan administratif itu adalah upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengosongkan SDN Pocin 1 pada 11 Desember 2022.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan