tirto.id - Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, perihal rencana penggusuran dan alih fungsi lahan untuk pembangunan rumah ibadah.
“Dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, melakukan pemantauan awal dengan meninjau lokasi sekolah sekaligus meminta keterangan dari para orang tua wali murid,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Pertemuan berlangsung pada Senin, 12 Desember, dihadiri oleh 25 orang tua siswa. Lantas lembaga negara itu meminta keterangan Wali Kota Depok beserta jajarannya pada Selasa, 20 Desember.
“Dalam pertemuan ini Komnas HAM mendorong kebijakan solutif dan humanis demi keberlanjutan pemenuhan hak pendidikan para peserta didik SDN Pondok Cina 1,” terang Uli.
Pemkot Depok awalnya bakal mengalihfungsikan SDN itu menjadi Masjid Agung Kota Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris berkata pembangunan masjid tersebut adalah program strategis Pemprov Jawa Barat.
Rencana alih fungsi tersebut ada sejak tahun 2019. Pemkot Depok memandang bahwa keberadaan SDN Pondok Cina 1 yang berada di Jalan Raya Margonda bisa membahayakan keselamatan siswa, sehingga mereka memutuskan untuk relokasi.
Teranyar, Idris mengatakan bahwa pembangunan itu sementara ditunda.
“Pembangunan Mesjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5,” ucap dia, 14 Desember.
Idris menyebut bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi lama tetap akan difasilitasi belajar mengajar, sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5. Kemudian tim advokasi SDN Pondok Cina 1 pun setuju dengan Menko PMK Muahdjir Effendy yang menolak pembangunan masjid itu karena pendidikan bagi anak lebih penting.
Penggusuran lahan sekolah itu pun dianggap dipaksakan, buru-buru, tanpa perencanaan yang matang, dan banyak kejanggalan, menurut kuasa hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri