Menuju konten utama

Tiga Saksi Tidak Hadir Sidang Ahok Kembali Ditunda

Salah satu saksi pelapor mengaku tidak hadir karena undangan baru tiba sehari sebelum agenda sidang

Tiga Saksi Tidak Hadir Sidang Ahok Kembali Ditunda
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (keempat kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang keenam tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari pihak penuntut umum ditambah dua saksi penyidik dari Polres Bogor. ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir/ama/17

tirto.id - Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda hingga Selasa (24/01/2017) pekan depan. Pasalnya tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal hadir.

Salah satu saksi pelapor, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan beralasan batal hadir karena faktor waktu. Dai kondang asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, itu mengaku baru menerima undangan sidang pada Senin (16/1) pukul 15.30 WIB.

"Surat dari Kejari, Jakarta Utara saya terima sore hari, kan mustahil rasanya saya bisa sampai tepat waktu, Selasa di Jakarta mengingat jarak tempuh Padangsidimpuan - Jakarta meski via udara," kata Muhammad Asroi Saputra seperti diberitakan Antara, Selasa (17/01/2017).

Untuk menuju Jakarta dari Padangsidimpuan harus terlebih dahulu menuju Bandara Pinangsori, Sibolga atau Bandara Aek Godang lalu transit di Kualanamu dan baru lanjut terbang ke Jakarta.

"Lagipula tidak ada penerbangan malam," ujarnya.

Asroi mengatakan siap untuk penjadwalan ulang sebagai saksi. Namun dia berharap undangan dari Kejari Jakarta Utara yang ditandatangani Kajari Jakarta Utara Diky Oktavia SH,MH datang jauh hari sebelumnya guna persiapan keberangkatan.

"Saya siap jika kembali dipanggil sebagai saksi," kata Asroi yang didampingi Ketua Lawyer Muslim Sumut Ilham Prasetya Gultom dan pengurus GAPAI Junaidi.

Sementara itu, Humphrey Djemat dari tim kuasa hukum Ahok menduga ada rekayasa dari saksi-saksi yang melaporkan Ahok atas kasus penodaan agama.

"Dari segi waktu semuanya hampir bersamaan waktunya tanggal 6 dan tanggal 7 Oktober 2016 melapornya. Kenapa saksi ini maju (melaporkan) apa profilnya, apakah ini saksi murni atau memang rekayasa dari atas," kata Humphrey seusai sidang Ahok di Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa.

Ia pun menyingunggung seorang saksi yang sudah berkali-kali tidak hadir pada persidangan.

"Saksi atas nama Ibnu Baskoro sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir, kami minta upaya paksa agar Ibnu Baskoro didatangkan. Jangan ketika lapor semangat tetapi saat sidang ketika sudah ketahuan dan dibongkar mulai malas-malasan. Kami ingin kebenaran," ucap Humphrey.

Dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian Jakarta ada tiga saksi pelapor yang batal hadir. Mereka ialah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, dan Iman Sudirman. Sedangkan saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang Ahok ialah dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sidang keenam hari ini masih mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari pihak penuntut umum ditambah dua saksi penyidik dari Polres Bogor.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar