tirto.id - Hari ini, Senin (26/3/2018), MPR RI akan menyelenggarakan sidang paripurna dengan agenda pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR RI di Gedung Nusantara Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Rapat paripurna akan dipimpin Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR RI dijadwalkan akan dipimpin Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, dengan memandu pengucapan sumpah dan janji.
Tiga pimpinan tambahan MPR RI yang akan dilantik adalah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI Ahmad Basarah yang juga Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, serta anggota DPR RI Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Pada pukul 12.00 WIB, persiapan pelaksanaan sidang paripurna MPR. Para petugas dari MPR sudah berada di pos masing-masing," kata Kepala Biro Humas MPR RI, Siti Fauziah, di Jakarta, Minggu (25/3/2018).
Mulai pukul 12.30 WIB, anggota MPR bisa memasuki sidang paripurna di Gedung Nusantara. Sebelum masuk ke ruang sidang paripurna, anggota MPR wajib untuk mengisi daftar hadir.
"Dengan mengisi daftar hadir ini kita bisa menghitung jumlah peserta yang menghadiri sidang paripurna MPR. Selanjutnya daftar hadir itu kita serahkan kepada pimpinan sidang. Pimpinan sidang akan menyatakan sidang paripurna MPR ini kuorum atau tidak," jelas Siti Fauziah.
MPR RI juga mengundang ketua umum partai-partai politik atau yang mewakilinya untuk hadir pada sidang paripurna pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR RI, yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
Pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR RI melalui forum sidang paripurna ini diputuskan dalam rapat gabungan MPR RI, antara pimpinan MPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di MPR RI, Rabu (21/3/2018).
Pada rapat gabungan tersebut, juga memutuskan merevisi beberapa pasal dan ayat dalam Tata Tertib MPR RI untuk untuk menyesuaikan dengan proses pelaksanaan pelantikan tiga tambahan pimpinan MPR RI.
Pimpinan MPR RI sebanyak lima orang dan bertambah tiga orang lagi menjadi delapan orang, berdasarkan perubahan kedua UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri