Menuju konten utama

Tiga Aktivis Demo Agustus 2025 di Solo Divonis Bebas

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turut hadir dalam persidangan sebagai bentuk solidaritas.

Tiga Aktivis Demo Agustus 2025 di Solo Divonis Bebas
Puluhan aktivitas dan mahasiswa saat mengikuti didang putusan tiga tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Kota Surakarta pada Agustus 2025 lalu di PN Solo, Senin (30/3/2026). Tirto.id/Romensy Augustino.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan Hanif Bagas Utama (26), Bogi Setyo Bumo (27), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21) bebas dari segala dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (30/3/2026).

Hanif, Bogi, dan Daffa adalah demonstran yang didakwa melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Kota Surakarta pada Agustus 2025.

Majelis hakim yang mengadili perkara mereka dipimpin Hakim Ketua Agus Darwanta dengan Hakim Anggota Asmudi dan Arif Budi Cahyono. Majelis hakim menyatakan mereka bertiga tidak terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 247 atau Pasal 246 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penghasutan di muka umum.

Sidang vonis dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.40 WIB. Puluhan aktivis dan mahasiswa turut mengawal jalannya persidangan ini.

Suasana haru pecah ketika majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap tiga terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Tangis pun tak terbendung saat mereka keluar dari ruang sidang.

Daffa, terdakwa dalam perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, menyebut putusan ini sebagai penegasan bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan kepada mereka tidak terbukti.

“Peristiwa hari ini menjadi pengingat bahwa ketika kita bersatu, tirani tidak akan mampu menjadikan kita kambing hitam. Sampai semua bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Bogi berharap putusan ini menjadi langkah awal menuju kondisi demokrasi yang lebih baik di Indonesia di tengah kekhawatiran atas respons penguasa terhadap aksi protes publik.

“Hari ini, hukum berpihak kepada rakyat dan kepada kita semua. Semoga ke depan situasi bisa semakin baik. Kami juga bersolidaritas dengan seluruh tahanan politik yang masih ada di Indonesia. Sampai semua bebas,” kata dia.

Dukungan terhadap mereka bertiga datang dari sejumlah aktivis yang hadir langsung di ruang sidang. Di antaranya Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Keduanya tampak duduk di bangku paling depan Ruang Umar Seno Aji PN Surakarta dan mengikuti jalannya sidang hingga putusan dibacakan.

Teguh mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas antarsesama aktivis.

“Kemarin, kami juga mengalami kriminalisasi di Pati dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Maka sebagai balas budi, kami datang ke sini sebagai bentuk solidaritas. Kami sudah dibantu, saatnya kami ikut membantu. Alhamdulillah, ketiga teman kita, pejuang kita, divonis bebas murni,” ujar Teguh.

Dia menilai putusan tersebut menjadi pesan penting bagi masyarakat luas untuk tidak takut memperjuangkan haknya.

“Ini pesan untuk seluruh masyarakat Indonesia, mari berjuang bersama. Kita menjadi aktivis pembela rakyat, memperjuangkan nasib negara agar menjadi lebih baik,” kata Teguh.

Teguh juga mengajak para aktivis demokrasi untuk tetap berani bersuara, meski menghadapi bermacam risiko.

“Jangan pernah takut berjuang, jangan pernah takut menjadi aktivis. Apa pun risikonya kita hadapi bersama. Satu sakit, semua ikut merasakan. Mari kita gaungkan solidaritas dan persatuan. Tahun 2026 ini, saatnya kita berjuang bersama, dari rakyat untuk Indonesia,” tuturnya.

Senada, Supriyono alias Botok menyayangkan penahanan yang dialami para aktivis, termasuk tiga terdakwa dalam kasus ini, sebelum adanya putusan pengadilan.

“Ini salah satu contoh bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Warga negara belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan, tapi sudah ditahan lebih dari empat bulan. Ini jelas kriminalisasi,” kata dia.

Botok menilai penasihat hukum ketiga terdakwa dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas apa yang dialami Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji selama proses hukum berlangsung.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Fadrik Aziz Firdausi