tirto.id - Beredar di media sosial, narasi dalam bentuk video yang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) memihak salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Tengah karena persoalan desain alat peraga kampanye (APK).
Video tersebut memperlihatkan spanduk kedua paslon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Tengah yang terpasang berdampingan. Spanduk tersebut diklaim dipasang oleh pihak KPU Jateng. Meski tampak biasa, terdapat hal yang menjadi sorotan dari sang pembuat video, yaitu desain kedua spanduk paslon yang berbeda.
Pada video tersebut, terlihat desain spanduk paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), menunjukkan adanya gambar paku mencoblos nomor urut mereka. Sementara, pada desain spanduk milik paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tidak memperlihatkan gambar paku serupa pada nomor urutnya.
Hal ini kemudian dinarasikan sebagai adanya keberpihakan dari KPU Jateng terhadap paslon nomor urut 1.
“Ki delok, ono logo KPU ne yo, iki berarti seng masang KPU yo. Andika karo Luthfi. Sing siji dicoblos, sing siji ora ono dicoblose. Jejeran sing siji dicoblos, sing siji ora. Ngene iki sengojo opo ora sakjane, piye iki lur?. Maksude piye? Logo KPU, sing siji dicoblos, sing siji ora," kata pria dalam video tersebut, yang kurang lebih berarti, "Yang satu dicoblos, yang satu lagi tidak. Apakah ini sengaja?".
Narasi tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @andik.soemantri pada Sabtu (16/11/24) dengan durasi video 35 detik. Sampai pada hari ini, Senin (18/11/24), video tersebut telah dilihat sebanyak 474,3 ribu kali, serta mendapatkan sejumlah 7870 suka, 3232 komentar, dan 236 kali dibagikan ulang.
Lantas bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Penelusuran Fakta
Tirto menelusuri Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 27 ayat (1) PKPU tersebut memang mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye dari masing-masing paslon peserta Pilkada. Namun, pada Pasal 27 ayat (4) tertulis bahwa desain pada APK dirancang oleh masing-masing tim kampanye Paslon pada KPU. Artinya, KPU hanya menerima desain APK yang telah dibuat oleh masing-masing paslon dan tidak ikut andil dalam merencanakan desain APK paslon.
“Desain pada alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon,” tulis Pasal 27 ayat 4 PKPU tersebut.
Jadi, merujuk pada dasar hukum tersebut, dalam kasus ini pihak KPU Provinsi Jateng bukanlah pihak yang turut mendesain APK milik paslon nomor urut 1 milik Andika-Hendi yang menunjukkan adanya gambar paku mencoblos nomor urut mereka.
Menariknya, Tirto menemukan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Mengutip laporan Detik, spanduk yang dipasang KPU Bojonegoro mendapat sorotan dan kritikan. Spanduk tersebut dinilai tak netral karena cenderung memihak salah satu paslon.
Sebabnya, hampir serupa dengan klaim unggahan ada tulisan "Coblos Nomor" dan gambar paku di paslon nomor urut 1, sedangkan di sisi nomor urut 2 tak diberi keterangan dan desain serupa. Hal ini, lagi-lagi, memantik kritikan dan dianggap sebagai bukti KPU memihak salah satu paslon, yakni nomor urut 1.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyebut desain banner yang dipasang merupakan desain dari masing-masing paslon. "Desain yang buat masing masing tim kampanye, KPU hanya mencetak," tutur Robby dikutip dari Detik, (8/11/2024).
Senada, Komisioner KPUD Bojonegoro yang membidangi teknik penyelenggaraan, Ariel Sharon juga membenarkan desain banner memang dari masing-masing paslon. "Desainnya tetap kembali ke paslon, jadi ya apapun desainnya terserah. Mau yang satu ada coblosnya yang satu nggak ada coblosnya," terang Ariel.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukan, narasi yang menyebut KPU Jawa Tengah memihak Paslon Gubernur-Wakil Jawa Tengah nomor urut 1, Andhika-Hendi, karena desain APK, yang menunjukan adanya gambar paku mencoblos nomor urut mereka, bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Merujuk pada Pasal 27 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU hanya menerima desain APK yang telah dibuat oleh masing-masing paslon. Jadi, gambar tercoblos paku pada spanduk paslon nomor urut 1 adalah hasil desain dari paslon Andhika-Hendi sendiri. Begitu pula dengan desain paslon Luthfi-Taj Yasin, yang tidak menyertakan gambar tercoblos paku pada nomor urut mereka.
==
Evelin Felisa Pohan berkontribusi terhadap penulisan artikel periksa fakta ini.
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Alfitra Akbar & Farida Susanty