Menuju konten utama

Thomas Lembong: DNI Perlu Dikaji Ulang

Sejumlah sektor industri di Indonesia dinilai belum memliki tingkat pemerataan investasi yang sama. Pengkajian ulang Daftar Negatif Investasi diperlukan untuk mengatasi kebijakan industri sehingga membuka peluang yang lebih besar bagi para investor.

Thomas Lembong: DNI Perlu Dikaji Ulang
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong. (Antara Foto/Puspa Perwitas)

tirto.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut Daftar Negatif Investasi (DNI) perlu dikaji ulang guna memberi peluang yang lebih besar pada para investor.

"DNI menurut saya perlu kita review kembali. Ketika diluncurkan paket kebijakan untuk membuka DNI pada Februari lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan kepada media bahwa akan ada langkah-langkah membuka lebih jauh. Jadi akan semakin membuka semua sektor kepada investor," katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Kendati tidak menjelaskan secara jelas mengenai wacana tersebut, mantan Menteri Perdagangan yang kerap disapa Tom itu mengaku belum ada pembicaraan khusus di rapat koordinasi tingkat menteri atau rapat terbatas dengan Presiden.

Menanggapi pertanyaan awak media terkait usulan kemungkinan dibukanya bidang usaha perikanan tangkap di Natuna bagi investor asing, seperti yang disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Tom juga belum bisa memberikan kepastian.

"Kami masih menunggu arahan dari para Menko, Pak Presiden dan Pak Wapres," tuturnya.

Meski demikian, menurut Tom, pengkajian ulang DNI nantinya bisa digunakan untuk mengatasi kebijakan industri dalam mendorong dan mengurangi investasi di sektor tersebut.

Ia mengatakan ada sejumlah sektor industri yang kelebihan kapasitas dan pasokan sehingga harus ditekan investasinya. Sebaliknya, investasi akan didorong untuk sektor atau bidang yang masih kekurangan kapasitas seperti pariwisata.

"Semen misalnya, atau sektor pengolahan karet, mungkin harus dipertimbangkan himbauan untuk tidak lagi tambah ke sektor yang sudah over capacity itu. Tapi untuk sektor yang masih kekurangan, kami akan arahkan investasi ke sana," ujarnya.

Pemerintah telah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) melalui Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Beberapa sektor yang dibuka adalah sektor perfilman di bidang produksi, distribusi, dan eksibisi (bioskop). Demikian halnya dengan jasa manajemen rumah sakit di mana bidang Usaha Rumah Sakit masih dipersyaratkan konten lokal.

Persyaratan dokter yang praktik juga mengikuti UU Rumah Sakit, sehingga melindungi profesi dokter yang ada di Tanah Air. Kemudian juga untuk bidang usaha coldstorage yang tergolong penunjang juga terbuka untuk asing, sementara dari sisi hulunya bidang usaha perikanan tangkap masih dibatasi PMDN 100 persen.

Baca juga artikel terkait DAFTAR NEGATIF INVESTASI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari