Menuju konten utama

Tepis Kembalinya Dwifungsi, Panglima TNI: Kita Multifungsi ABRI

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menepis anggapan bahwa RUU TNI bakal mengembalikan konsep dwifungsi ABRI.

Tepis Kembalinya Dwifungsi, Panglima TNI: Kita Multifungsi ABRI
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja antara DPR, Kementerian Pertahanan, Kemenkeu, dan TNI di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menepis anggapan bahwa RUU TNI bakal mengembalikan konsep dwifungsi ABRI. Menurut Agus, prajurit TNI saat ini sudah multifungsi.

"Sekarang, bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita. Ada bencana, kita di situ, ya, kan. Jadi, jangan berpikir seperti itu," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di gedung MPR-DPR-DPD RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Agus mencontohkan prajurit TNI di Papua yang mengabdi dalam sejumlah bidang. Dia menyebut ada prajurit yang mengajar dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat. Oleh karena itu, dia meminta agar tak lagi mengaitkan RUU TNI dengan dwifungsi ABRI.

"Sekarang, di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian, pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini," ucap Agus.

Agus juga mengatakan bahwa banyak kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sudah diisi prajurit aktif TNI.

Menurutnya, penempatan itu bukan tanpa alasan. Itu terjadi karena memang institusi-institusi itu membutuhkan prajurit TNI guna memperlancar tugas-tugasnya.

"Sekarang, banyak kementerian MoU dengan saya, dari Menkes, Mentan KKP, BUMN. Di situ, kan, bisa dilihat bahwa kementerian itu membutuhkan. Di situ ada kesatuan TNI sehingga dibutuhkan ada jabatan di situ supaya melancarkan tugas tugas-tugas kementerian tersebut," tutur Agus.

Agus juga menepis anggapan bahwa penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil bakal menurunkan profesionalitas mereka sebagai prajurit. Dia berpikir bahwa sepanjang untuk NKRI, penempatan itu bukan menjadi suatu persoalan.

"Kita berpikirnya untuk kemajuan NKRI saja, untuk membantu program pemerintah bukan untuk yang lain," tutup Agus.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disepakati untuk diperbarui dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menepis anggapan bahwa RUU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa beleid itu memang sudah saatnya untuk direvisi.

Dia juga mengatakan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil merupakan hak prerogatif presiden sesuai dengan kebutuhan.

Enggak ada selama ini, kan, sudah dimungkinkan dilakukan itu [revisi UU TNI].Tetapi, bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh Presiden tidak ada masalah karena selama ini sudah berjalan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Perihal posisi yang akan ditempati oleh prajurit TNI aktif, jelas dia, disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Prajurit TNI aktif akan ditempatkan Presiden pada tugas tertentu.

"Itu tugasnya Presiden. Nanti sesuai kebutuhan Presiden, pasti, kan. Tidak mungkin serta-merta semuanya. Jadi, pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh Presiden untuk tugas tertentu,” ucap Supratman.

Menurut Supratman, selama ini sudah ada 10 lembaga yang beberapa jabatannya ditempati oleh perwira TNI. Dia memandang tidak ada yang mempersoalkan hal tersebut.

Baca juga artikel terkait RUU TNI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi