tirto.id - Bagi masyarakat Yogyakarta yang hendak mudik dan membutuhkan tempat penitipan kendaraan, tersedia beberapa lokasi resmi yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan keamanan kendaraan selama ditinggal.
Puncak mudik diperkirakan terjadi pada 28–30 Maret 2025, sementara puncak arus balik berlangsung pada 5–7 April 2025.
Polresta Yogyakarta serta polsek-polsek di berbagai kecamatan menyediakan layanan penitipan gratis dengan syarat membawa STNK dan KTP.
Daftar Tempat Penitipan Kendaraan di Jogja Selama Mudik
Untuk membantu para pemudik, berbagai instansi dan penyedia jasa di Yogyakarta menawarkan layanan penitipan kendaraan selama periode mudik. Beberapa lokasi resmi seperti kantor kepolisian, stasiun, bandara, serta tempat parkir khusus telah siap menampung kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dengan memilih tempat penitipan yang sesuai dan memenuhi prosedur yang berlaku, pemudik dapat lebih tenang menikmati perjalanan tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka. Berikut daftar tempat penitipan kendaraan di Jogja selama mudik lebaran 2025:
1. Polresta Yogyakarta
- Alamat: Jl. Reksobayan No.1, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta
- Jenis Kendaraan: Roda dua dan roda empat
- Syarat: Membawa STNK, KTP, dan mengisi formulir penitipan
- Alamat: Sesuai wilayah kecamatan masing-masing
- Jenis Kendaraan: Roda dua dan roda empat
- Syarat: Bukti kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB) dan KTP pemilik
- Alamat: Jl. Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta
- Jenis Kendaraan: Roda dua
- Tarif: Sesuai ketentuan pengelola stasiun
- Alamat: Jl. Pasar Kembang, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta
- Jenis Kendaraan: Roda dua dan roda empat
- Tarif: Berdasarkan durasi penitipan
- Alamat: Temon, Kabupaten Kulon Progo
- Jenis Kendaraan: Roda dua dan roda empat
- Tarif: Sesuai kebijakan bandara
5. Parkir Abu Bakar Ali
- Alamat: Jl. Abu Bakar Ali, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta
- Jenis Kendaraan: Roda dua dan roda empat
- Tarif: Harian atau paket mingguan
- Lokasi: Berbagai titik di Yogyakarta
- Jenis Kendaraan: Roda dua dan roda empat
- Tarif: Bervariasi tergantung fasilitas
Syarat Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik Lebaran 2025
Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan di kantor polisi selama mudik Lebaran 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Pemilik kendaraan wajib menunjukkan dokumen kepemilikan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan identitas di STNK atau BPKB.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dititipkan benar-benar milik pemudik dan mencegah penitipan kendaraan hasil kejahatan.
2. Pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Polresta Yogyakarta atau polsek terdekat untuk melakukan penitipan. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, pemudik dapat menghubungi nomor layanan polsek terkait untuk mengetahui prosedur penitipan yang berlaku.
Program penitipan kendaraan ini berlangsung mulai 22 Maret hingga 8 April 2025 dan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra