Menuju konten utama

Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Bisa 100%, Berikut Aturannya

Tempat ibadah yang berada kawasan Level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas, dan Level 3 maksimal 50 persen.

Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Bisa 100%, Berikut Aturannya
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Meski demikian, jemaah diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag Nomor SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).

Sementara tempat ibadah yang berada kawasan Level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas dan Level 3 maksimal 50 persen.

Menag Yaqut meminta kepada setiap pengurus dan pengelola tempat ibadah agar menerapkan protokol kesehatan:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

d. menyediakan cadangan masker.

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain kepada pengelola rumah ibadah, para jemaah juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar.

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena dan sebagainya).

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN AGAMA RI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky