Menuju konten utama

Taufik Kurniawan Datangi KPK Setelah 2 Kali Mangkir

KPK periksa Taufik Kurniawan usai dua kali mangkir dari panggilan.

Taufik Kurniawan Datangi KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Taufik Kurniawan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Tersangka kasus suap penganggaran Dana Alokasi Khusus dalam APBN Perubahan 2016, Taufik Kurniawan akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan langsung diperiksa sebagai tersangka.

"Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan. TK [Taufik Kurniawan] diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2018).

Pada Kamis (1/11/2018) Febri Diansyah mengungkapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.

Pemanggilan perdana dilakukan pada Kamis, 25 Oktober 2018. Namun yang bersangkutan mangkir. Taufik kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 1 November 2018.

Sedianya itu akan jadi pemeriksaan perdana terhadap politisi PAN tersebut sebagai tersangka. Namun, tim kuasa hukum Taufik datang ke KPK Kamis (1/11/2018) pagi dan meminta penjadwalan ulang.

Taufik resmi jadi tersangka KPK sejak Selasa, 30 Oktober 2018. Ia diduga menerima suap terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen di APBN Perubahan tahun anggaran 2016.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Uang tersebur merupakan sebagian dari fee sebesar 5 persen dari total alokasi DAK yang akan diberikan ke Kebumen. Rencananya, Kabupaten Kebumen akan mendapat Rp100 miliar dana alokasi khusus.

Atas perbuatannya politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari Bupati, Sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora