Menuju konten utama

KPK Ungkap Taufik Kurniawan Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Febri mengatakan KPK masih mempertimbangkan permintaan Taufik soal penjadwalan ulang pemeriksaan.

KPK Ungkap Taufik Kurniawan Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang kini jadi tersangka, sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Panggilan pertama dilayangkan KPK untuk Taufik pada Kamis, 25 Oktober 2018. Namun, Taufik tidak hadir. Usai ditetapkan tersangka, Taufik sedianya menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, tim kuasa hukum Taufik meminta penjadwalan ulang.

"Ya kami akan datangkan. Kami pastikan tanggal 8 November nanti akan kami hadirkan di KPK," ujar Kuasa Hukum Taufik, Arifin Harahal di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/10/2018).

Kuasa hukum Taufik mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena sedang reses di daerah pemilihan. Febri mengatakan saat ini KPK masih harus mempertimbangkan permintaan Taufik tersebut.

Taufik resmi jadi tersangka KPK sejak Selasa 30 Oktober 2018. Ia diduga menerima suap terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen di APBN Perubahan tahun anggaran 2016.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Uang tersebur merupakan sebagian dari fee sebesar 5 persen dari total alokasi DAK yang akan diberikan ke Kebumen. Rencananya, Kabupaten Kebumen akan mendapat Rp100 miliar dana alokasi khusus.

Atas perbuatannya politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari bupati, sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra