Menuju konten utama

Taufik Kurniawan Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Kuasa hukum Taufik menyebut kliennya tak bisa hadiri pemeriksaan karena sedang berada di Daerah Pemilihan dalam rangka reses.

Taufik Kurniawan Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Tim kuasa hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2018). Mereka bermaksud meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Taufik.

"Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum menyampaikan kepada penyidik bahwa klien kami enggak bisa hadir pada hari ini," kata Kuasa Hukum Taufik, Arifin Harahal di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/10/2018).

Arifin beralasan saat ini kliennya sedang berada di Daerah Pemilihan dalam rangka reses. Kendati demikian ia berjanji tanggal 8 November nanti Taufik akan datang memenuhi panggilan KPK.

"Ya kami akan datangkan. Kami pastikan tanggal 8 November nanti akan kami hadirkan di KPK," ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pun membenarkan soal permohonan penjadwalan ulang tersebut. Namun Febri mengatakan penyidik masih perlu berkoordinasi tentang masalah ini.

"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Kamis (1/10/2018).

Sedianya hari ini Taufik menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjerat dalam kasus suap terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen di APBN Perubahan tahun anggaran 2016.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Uang itu merupakan sebagian dari fee sebesar 5 persen dari total alokasi DAK yang akan diberikan ke Kebumen. Rencananya, Kabupaten Kebumen akan mendapat Rp100 miliar Dana Alokasi Khusus.

Atas perbuatannya politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari bupati, sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra