Menuju konten utama

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik, Ini Rinciannya

Tarif terpadu pada lintas Merak-Bakauheni menjadi Rp22.700, Golongan II (sepeda motor) Rp60.600 dan golongan IX sebesar Rp24.100 hingga Rp208.500.

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik, Ini Rinciannya
Kapal ferry KMP Sebuku yang mengangkut pemudik meninggalkan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, di Banten, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hal itu sesuai dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara.

Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo menuturkan, penyesuaian tersebut dilakukan mempertimbangkan adanya kenaikan BBM serta adanya peningkatan biaya operasional perusahaan. Siring hal itu, perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi.

"Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” ujar Bambang saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7/2023).

Dia menuturkan rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen. Bambang berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.

“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan pada hari ini. Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan," katanya.

Untuk diketahui, KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.

“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” tambah Bambang.

Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.

Kemudian, Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550, sebelumnya Rp58.550 menjadi Rp60.600. Lalu, untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian sebesar Rp24.100 hingga Rp208.500.

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” lanjutnya.

Sementara itu, dia berharap berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” pungkas Bambang.

Baca juga artikel terkait TARIF atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin