Menuju konten utama

Tarif BPJS Kesehatan Naik, Peserta Mandiri Kulon Progo Turun Kelas

Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Kulon Progo mulai menurunkan kelas karena adanya kebijakan kenaikan premi.

Tarif BPJS Kesehatan Naik, Peserta Mandiri Kulon Progo Turun Kelas
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mandiri di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menurunkan kelas kepesertaan setelah adanya kebijakan kenaikan premi yang akan berlaku mulai Januari 2020.

Seperti diberitakan Antara, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kulon Progo Agus Tri Utomo, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan, kepesertaan BPJS Mandiri memang sudah banyak yang turun kelas.

"Kami belum merekap persentase kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang mengajukan penurunan kelas. Yang jelas, sejak dikeluarkan kebijakan kenaikan premi BJPS, peserta mulai mendatangi kantor untuk mengurus penurunan kelas," kata Agus kepada Antara.

Kenaikan premi BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp25.500 per orang bulan naik menjadi Rp42 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, menurut Agus, pihaknya sudah menerima informasi ini. Meski demikian, ia mengakui bahwa pihaknya belum mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

"Kebijakan tersebut memang belum dilakukan sosialisasi karena ketentuannya, sehingga belum ada, apakah sudah bisa disosialisasikan atau belum. Tapi, itu nanti tetap disosialisasikan, kita hanya menunggu perintah saja," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan pemkab akan meningkatkan anggaran jaminan kesehatan dari Rp13 miliar menjadi Rp28 miliar pada 2020, karena dampak kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Ia pun menyampaikan, dampak kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan memang sangat terasa dalam penganggaran jaminan kesehatan melalui APBD kabupaten.

"Pada 2019 ini, anggaran kesehatan untuk masyarakat Kulon Progo sebesar Rp13 miliar hingga Rp14 miliar yang mampu memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten," kata Sri Budi Utami.

Dia menambahkan jumlah peserta bantuan iuran BPJS dari APBD kabupaten sebanyak 54 ribu jiwa, belum termasuk PBI BPJS dari APBN yang totalnya mencapai 56 ribu jiwa.

Saat ini, Dinas Kesehatan mengaku masih melakukan validasi penerima PBI BJPS Kesehatan dari anggaran kabupaten, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Validasi data juga berfungsi untuk acuan pengambilan kebijakan kesehatan masyarakat.

"Saat ini, kami masih secara intensif melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) soal ketersediaan anggaran. Kenaikan premi BPJS naik signifikan, di luar prediksi dan di luar perencanaan anggaran," kata Sri Budi.

Ia membeberkan anggaran Rp28 miliar itu sudah termasuk dengan anggaran cadangan bagi masyarakat Kulon Progo, khususnya warga kurang mampu.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF BPJS atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika