tirto.id - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Kenaikan iuran itu disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019) lalu.
"Menimbang bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen atau dua kali lipat terangkum dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan PBPU dan BP sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160.000 per bulan untuk kelas I. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Selain itu, Pasal 30 Perpres 75 Tahun 2019 juga mengatur perubahan perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan kini terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana