Menuju konten utama

Tak Usah Khawatir, ASN Melakukan WFA Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Kemenkeu sebut sepanjang target dan produktivitas ASN terjaga selama WFA, maka tetap mendapatkan hak tunjangannya.

Tak Usah Khawatir, ASN Melakukan WFA Tetap Dapat Tunjangan Kinerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan skema kerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA) akan tetap mendapatkan tunjangan kinerja. Ketentuan ini pun sudah diatur.

“Perhitungan gaji dan tunjangan kinerja sudah ada aturannya sendiri," Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, kepada reporter Tirto, Jumat (20/5/2022).

Meski begitu, Satya tidak merinci besaran tunjangan akan didapat oleh ASN. Sebab, besaran tunjangan sendiri berbeda bergantung pada level jabatan masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menambahkan, sepanjang target dan produktivitas ASN terjaga selama WFA, maka abdi negara tetap mendapatkan hak tunjangannya.

“Prinsipnya Kemenkeu mendukung kebijakan yang mendorong manajemen ASN yang lebih efektif dan efisien dengan tetap menjaga akuntabilitas," jelas Puspa dihubungi terpisah.

Merujuk Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20/2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan perhitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai poin jabatan. Adapun penentuan nilai poin jabatan akan ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Sementara perhitungan tunjangan kinerja pegawai dilakukan dengan cara mengalikan nilai jabatan (NJ) dengan IDrp melalui formula berikut: TK (Tunjangan Kinerja) = NJ x IDrp.

Contoh penetapan kelas dan nilai jabatan di lingkungan BKN telah divalidasi oleh pejabat berwenang adalah sebagai berikut: Sekretaris Utama, kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585.

Dalam hal demikian, maka perhitungan besaran tunjangan kinerja untuk jabatan untuk Sekretaris Utama adalah 4.585 x Rp5.000 = RP22.925.000.

Baca juga artikel terkait WFA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz